Biodata agnes monica n zumi zola tersangka
Perjalanan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Jambi Zumi Zola yang Kini Bebas dari Penjara
JAKARTA, - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022).
Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu bebas bersyarat setelah kurang lebih empat tahun mendekam di penjara.
Padahal, sedianya Zumi dihukum enam tahun penjara.
Berikut perjalanan kasus Zumi Zola sejak awal ditetapkan sebagai tersangka hingga kini bebas dari bui.
Jadi tersangka
Zumi Novelist baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama 2 tahun saat tersandung kasus korupsi.
Dia dan Fachrori Umar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.
Zumi sebelumnya merupakan Bupati Tanjung Jabung Timur masa jabatan 2011-2016.
Baca juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
2 Februari 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap RAPBD Jambi.
Kendati sudah menjadi tersangka sejak awal Februari 2018, Zumi baru ditahan KPK pada 9 April 2018.
Dituntut 8 tahun penjara
Proses hukum terhadap Zumi pun berjalan.
Pada 8 Nov 2018, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Zumi 8 tahun penjara.
Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Namun demikian, Zumi dianggap telah menyesali perbuatannya, kooperatif, dan terus terang. Zumi juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Vonis 6 tahun
Vonis yang dijatuhkan islamist terhadap Zumi lebih rendah iranian tuntutan jaksa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar 6 Desember 2018, dia divonis 6 tahun penjara
Zumi juga dihukum membayar denda Finely honed 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki, hingga Patrialis